Skip to main content

Kepemimpinan Wanita

       Kepemimpinan secara bahasa menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia berasal dari kata dasar ”pimpin” dengan mendapat awalan
menjadi “memimpin” maka diartikan menuntun, menunjukkan jalan
dan membimbing, dalam perkataan ini dapat disamakan pengertiannya
dengan mengetahui, mengepalai, memandu dan melatih dalam arti
mendidik dan mengajari supaya dapat mengerjakan sendiri.[1]
       Hadari Nawawi membagi kepemimpinan menjadi dua
pengartian yakni secara spiritual dan empiris. Secara spiritual,
kepemimpinan harus diartikan sebagai kemampuan melaksanakan
perintah dan meninggalkan larangan Allah SWT, baik secara bersama
maupun perseorangan. Dengan kata lain kepemimpinan adalah
kemampuan mewujudkan semua kehendak Allah SWT yang telah diberitahukan-Nya melalui rasul-Nya yang terakhir Muhammad saw.[2] Sementara secara empiris adalah kegiatan manusia dalam kehidupan
bermasyarakat.[3]

       Salah satu tema utama sekaligus prinsip pokok dalam ajaran islam adalah persamaan antara manusia, baik antara lelaki dan perempuan maupun antarbangsa, suku dan keturunan. Perbedaan yang digarisbawahi dan yang kemudian meninggikan atau merendahkan sesorang hanyalah nilai pengabdian dan ketakwaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. 
       Wahai seluruh manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari (terdiri) dari laki-laki dan perempuan dan Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal, sesungguhnya yang termulia diantara kamu adalah yang paling bertakwa. (Q.S Al-Hujurat: 13)
       Kedudukan wanita dalam pandangan ajaran islam tidak sebagaimana diduga atau dipraktikkan sementara masyarakat. Ajaran Islam pada hakikatnya memberikan perhatian yang sangat besar serta kedudukan terhormat kepada perempuan.[4]
       Mahmud Syaltut, Mantan Syaikh (pemimpin tertinggi) lembaga-lembaga Al-Azhar Mesir, menulis: “Tabiat Kemanusiaan antara lelaki dan perempuan hampir dapat (dikatakan) sama. Allah telah menganugerahkan kepada perempuan sebagaimana menganugerahkan kepada laki-laki. Kepada mereka berdua dianugerahkan Tuhan potensi dan kemampuan yang cukup untuk memikul tanggung jawab dan yang menjadikan kedua jenis kelamin ini melaksanakan aktifitas-aktifitas yang bersifat umum maupun khusus. Karena itu, hukum-hukum syariat pun meletakkan keduanya dalam satu kerangka. Yang ini (lelaki) menjual dan membeli, melanggar dan dihukum, menuntut dan menyaksikan, dan Yang itu (perempuan) juga demikian, dapat menjual dan membeli, melanggar dan dihukum, menuntut dan menyaksikan.[5]
       Banyak faktor yang telah mengaburkan keistimewaan serta memerosotkan kedudukan tersebut. Salah satu diantaranya adalah kedangkalan pengetahuan keagamaan, sehingga tidak jarang agama (Islam) diatasnamakan untuk pandangan dan tujuan yang tidak dibenarkan itu.[6]



                [1] Hasan Alwi, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2008, hal. 874.
                [2] Hadari Nawawi, Kepemimpinan Menurut Islam, Yogyakarta: Gajahmada University
Press, 1993, hal.18.
                [3]Hadari Nawawi, Kepemimpinan Menurut Islam, hal. 27.
                [4] M. Quraish Shihab, Membumikan Al-Quran: Fungsi dan Peran Wahyu dalam kehidupan Masyarakat, Bandung: PT Mizan Pustaka, 2013, hal. 419.
                [5] Mahmud Syaltut, Min Taujihat Al-Islam, Kairo: Al-Idarat Al-‘Amat lil Azhar, 1959, hal. 193.
                [6] M. Quraish Shihab, Membumikan Al-Quran: Fungsi dan Peran Wahyu dalam kehidupan Masyarakat, hal. 420-421.

Comments